Maret 31st, 2009

Developer Bangkrut, Alih Sertifikat Tak Perlu Takut!

Berikut adalah saduran dari kompas .com.

Saya rasa artikel ini sangat baik untuk diingat dan disimpan dalam blog. Selamat membaca.

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak semua orang punya pengalaman sama saat mengurus pembelian rumah baru melalui KPR, apalagi perjanjian kredit untuk setiap pemohon pun berbeda, sudah pasti masalah yang dialami juga tidak sama.

Ambil contoh, Anda membeli rumah dari sebuah developer melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) selama lima tahun. Berdasarkan perjanjian kredit dengan bank, jaminan atas kredit Anda tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama developer, yang dalam proses balik nama nantinya adalah atas nama Anda.

Memang, angsuran KPR pun lunas. Namun, bagaimana cara mengurus status dari SHGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Anda? Lalu, jika developer ternyata bangkrut sebelum kredit Anda lunas, risiko apa yang akan menimpa rumah berikut sertifikat Anda yang masih berupa SHGB itu?

Tenang saja. Pengambilan KPR adalah dengan jaminan rumah, alhasil SHGB pun telah dipasangi hak tanggungan. Jadi, jangan khawatir, jika memang KPR Anda sudah lunas, mengurus sertifikat rumah Anda pun mudah.

dscn2155.JPG

Ya, Anda cukup datang ke bank pemberi kredit tersebut kemudian meminta surat keterangan lunas dan SHGB yang dijaminkan. Setelah itu, datanglah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat untuk meminta pencabutan hak tanggungan tersebut atau kerap disebut dengan roya. Di sini, Anda cukup hanya membeberkan bukti pelunasan dari bank.

Developer bangkrut, Anda tidak perlu takut. Ya, Anda tidak akan menemui masalah apa pun sepanjang SHGB Anda telah dipecah karena sertifikat SHGB Anda telah dipasangi hak tanggungan atas nama Anda.

Anda pun tidak perlu lagi khawatir, persoalan mengurus sertifikat tidak ada kaitannya dengan developer. Lain hal, jika sertifikat Anda masih atas nama developer atau akrab disebut dengan sertifikat induk. Jika demikian adanya, Anda harus melakukan pemecahan.

Biasanya, bank bisa melakukan roya parsial atau pencabutan hak sebagian. Maksudnya, bank akan melakukan pemecahan dan datang sendiri ke BPN atas nama Anda untuk melakukan roya parsial tersebut. Setelah hal itu sudah dilakukan, berarti bank sudah mengangkat hak tanggungan atas nama Anda.

Ini tahap terakhir. Jika sertifikat itu telah dipecah (roya) atas nama Anda, silakan Anda datang ke BPN setempat. Di situ, Anda sudah bisa membuat permohonan peningkatan hak untuk merubah status sertifikat menjadi sertifikat hak milik.

Begitu juga, Anda tidak perlu khawatir soal biaya. Roya tidak menelan banyak biaya, kecuali hanya biaya administrasi sekitar Rp 500.000. Sementara itu, untuk peningkatan hak dari SHGB ke SHM pun sudah ada aturan main dari BPN yang didasarkan pada luas tanah.

Menurut aturan BPN tersebut, tanah kurang dari 200 meter persegi hanya dikenakan biaya administratif sebesar Rp 500.000. Adapun tanah lebih dari 200 sampai 400 meter persegi akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen dari NJOP selanjutnya berdasarkan rincian yang bisa Anda lihat di BPN.

>

April 15th, 2008

Penggunaan Dyna Bolt Pada Kansteen Separator di Proyek Lintasan Busway (Lanjutan)

Telah tertulis dalam blog ini 4 bulan yang lalu. Bahwa penggunaan Dyna Bolt pada separator kansteen di lintasan Busway tidak efektif dan menunjukan tidak adanya standar mutu atau pengawasan mutu dalam proyek busway. Bahkan menunjukan tidak adanya perencanaan dari para ahli sebelumnya.

Kansteen

Semua lebih berkesan “Asal Proyek Selesai”. Dengan standar mutu standar mana yang tidak jelas. Karena sangat terlihat dan terkesan asal jadi, asal bisa dipakai oleh umum. Sungguh tidak efektif dan tanpa adanya perencanaan pembangunan dan perawatan dengan baik.

Dapat Anda lihat di sepanjang jalur Iskandarsyah sampai Kalideres bahwa semua separator kansteen sudah rusak diterjang mobil atau bis dari lajur kiri ke kanan atau pun sebaliknya. Tidak adanya riset dan perencanaan yang matang membuat ketidak efektifan dalam pemilihan metoda pengerjaan untuk yang terpasang. Memang sudah jadi rahasia umum bahwa proyek Busway dilaksanakan tanpa perencanaan dan riset terlebih dahulu. Setidaknya penggunaan Dyna Bolt ini menguatkan prejudis tersebut. Agak lucu memang.

Dalam perumusan Anggaran Daerah, memang sudah dianggarkan perhitungan perawatan fasilitas umum. Namun jika semua fasilitas umum hanya bertahan 4 bulan dan Anggaran yang dianggarkan dalam Tahunan, ada berapa banyak fasilitas umum yang akan dibiarkan rusak. Seperti jalan umum, jalan raya, penerangan jalan dan sebagainya. Sampai kapan metoda pemikiran seperti ini terus, sedangkan tingkat kualifikasi penerimaan Pegawai Daerah maupun Pegawai Negeri naik setiap Tahun. Dengan syarat Indeks Prestasinya diatas 3, Universitas ternama di Indonesia, mempunyai track record/ Surat Kelakuan Baik, namun hasilnya tetap saja dari tahun ke tahun. Sudah saatnya bagi yang terlibat dalam pembuatan dan perawatan fasilitas umum untuk lebih memikirkan Hasil, bukan hanya BerHasil.

Bagaimana menurut Anda? Apakah perlu diam saja melihat fasilitas umum kita rusak tiap 4 bulan? Sampai kapan?

>

Next Page »